Sabtu, 20 September 2025

PAN Usul Ada Penambahan Pimpinan MPR, PKB: Tergantung Kesepakatan

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding menilai itu sangat tergantung kesepakatan bersama nantinya.

tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penambahan jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan penambahan jumlah pimpinan MPR RI itu hanya akan menambah berat beban keuangan negara.

"Ide memasukkan semua unsur hanya akan memberatkan beban keuangan negara. Lima pimpinan cukup," Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2019).

Dia menilai sudah tidak waktunya memakai politik akomodasi semua pihak melalui penambahan jumlah pimpinan MPR RI.

Kepentingan besar bangsa lah menurut dia yang harus dikedepankan.

Karena itu efektivitas kerja wakil rakyat menurut dia yang jauh lebih penting dilakukan di MPR RI.

Dia pun meyakini persatuan bangsa justru menguat dengan kualitas keputusan MPR dan DPR.
Dan itu ada kaitannya dengan kualitas pimpinan bukan kuantitas.

Karena itu dia mendorong agar para wakil rakyat lebih mengefektifkan kinerja lembaga negara baik itu MPR, DPR dan DPD RI.

Karena rakyat telah menggaji para wakil rakyat melalui APBN, sudah seharusnya pula dibalas dengan kinerja yang baik demi memberikan kesejahteraan.

"Justru kita mesti mulai mengefektifkan kinerja lembaga negara kita. Dana yang dikeluarkan dari rakyat dan mesti diwujudkan dengan kinerja melayani rakyat," jelas mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu itu.

Golkar: Jalankan Dulu UU MD3 Yang Baru Dibikin

Partai Golkar menanggapi usulan Partai Amanat Nasional (PAN) agar pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan 'kursi panas' tersebut.

Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily kurang setuju jika aturan dalam Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) harus kembali direvisi sebelum diterapkan.

"Kita sudah melakukan amandemen UU MD3 tahun 2018. Tak elok rasanya jika UU baru diamandemen dan belum dilaksanakan kemudian diamandemen kembali," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2019).

Lebih baik kata Ace, terapkan saja terlebih dahulu UU MD3 itu dengan komposisi yang sekarang.

"Masa UU belum diterapkan, tapi sudah mau diubah kembali," ujar Ace.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan