Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Tangkap Otak Sindikat Penipu Online Internasional yang Gasak Uang Hingga Rp 113 Miliar

Bareskrim Polri berhasil menangkap NA alias Iren, mastermind atau otak dari sindikat internasional penipuan online yang menggasak uang hingga Rp 113 M

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Dittipidsiber Bareskrim Polri saat merilis kasus penipuan online di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap NA alias Iren, mastermind atau otak dari sindikat internasional penipuan online yang menggasak uang hingga Rp 113 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan atas penangkapan lima tersangka berinisial KS, HB, IM, DN dan BY dalam kasus yang menjerat CV OPAP Investment Limited.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan pelaku NA sempat melarikan diri ke Malaysia.

Pelaku bisa ditangkap atas kerjasama tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Baca: Situasi Terkini di Papua: Manokwari dan Jayapura Kondusif, Di Sorong Masih Ada Konsentrasi Massa

Baca: Registrasi DSC|X Resmi Ditutup, 12.500 Proposal Wirausaha Rintisan Diterima

Baca: Vanesha Prescilla Cuma Lempar Senyum Saat Ditanya Soal Hari Ulang Tahun Adipati Dolken

"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," ujar Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Rickynaldo menjelaskan peran NA yakni memberi perintah sekaligus menjadi mastermind dari para tersangka lainnya untuk membuat perusahaan.

Selain itu, ia juga meminta para tersangka untuk membuat rekening perusahaan yang digunakan menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.

"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ucapnya.

Baca: Sinopsis Film The Sorcerers Apprientice yang Tayang di Big Movies GTV Malam Ini Pukul 21.30 WIB

Baca: Pembunuhan Gadis yang Ditemukan dalam Karung: Pelaku Tampak Tak Menyesal, Bercanda saat Rekonstruksi

Baca: Dari Dulu Mobil Listrik Tesla sudah Bebas Pajak Barang Mewah

Dari tangan NA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor, dan satu buah kwitansi Louis Vutton.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka pelaku sindikat internasional penipuan online atau business email compromise.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan lima tersangka yang berinisial KS, HB, IM, DN dan BY itu diketahui menggasak uang hingga 6,9 juta Euro atau setara Rp 113 miliar.

Awal mulanya kasus ini terkuak adalah saat perusahaan OPAP Investment Limited di Yunani melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan itu yang bernama Zisimos Papaioannou tanggal 31 Mei 2019.

Rickynaldo mengatakan pemeriksaan menyeluruh menunjukkan bahwa email Zisimos telah diretas dan sempat terjadi transaksi sebesar 4,9 juta Euro tanggal 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro lagi pada tanggal 23 Mei 2019. Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian siber Yunani dan Bareskrim Polri.

Baca: BPIP Sasar Anak Muda dan Emak-emak untuk Bumikan Lagi Pancasila

Baca: Samsung Lagi Kembangkan Baterai Grafena agar Ngecas Jadi Jauh Lebih Singkat

"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV. Opap Investment Limited," ujar Rickynaldo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Berkaca akan hal itu, tim Siber Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian siber negara lain. Antara lain Ceko, Inggris, Yunani, US, Nigeria, dan Malaysia.

Rickynaldo menuturkan bahwa IP address peretas terlacak dan berlokasi di Nigeria, UEA (Dubai), Inggris, dan Norwegia. Tim pun melakukan profiling hingga ditangkaplah para tersangka.

Lebih lanjut, ia mengungkap pula peran masing-masing tersangka.

KS diketahui adalah penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing.

Sementara keempat tersangka lainnya disebut berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," kata dia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

"Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tandasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian berupa 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp 742.600.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved