Sabtu, 23 Agustus 2025

DPR: Pemindahan Ibu Kota Tidak Sederhana

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengingatkan pemerintah bahwa pemindahan ibu kota tidaklah mudah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Arief/mr
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. 

“Ibu kota baru, kota dengan taman kota yang indah orang bisa hidup sehat, dan udaranya bersih.”

Gambaran itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, usai menghadiri rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga menyebut pemerintah sudah memutuskan ibu kota baru akan berlokasi di Kalimantan Timur.

Secara meyakinkan Sofyan juga merinci konstruksi bangunan di ibu kota baru dimulai dari Istana Negara.

“Yang dibangun pertama tentu kantor presiden, lalu kantor menteri, DPR dan lain-lain begitu yaa,” urai Sofyan.

Sofyan menyampaikan saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi pasal-pasal terakhir dalam RUU Pertanahan.

Dalam pasal tersebut, seperti diutarakan Sofyan mengatur tentang sistem informasi untuk menyelaraskan berbagai kementerian/lembaga.

Adanya sistem informasi pertanahan akan menghubungkan informasi terkait lahan atau kawasan yang berada di bawah masing-masing kementerian/lembaga.

“Informasi ini harus link sehingg kita tahu izinnya, mana batasnya dan lainnya," ujar dia.

Selanjutnya, RUU Pertanahan akan dibahas di DPR paling lambat akhir September 2019.

Sudah diputuskan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, memastikan ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Menteri ATR usai rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

“Iya sudah diputuskan (ibu kota baru, red) di Kalimantan Timur, hanya spesifiknya yang belum,” ujar Sofyan.

Sofyan menegaskan saat ini pemerintah menunggu kepastian lokasi ibu kota sebelum mengunci tata kelola tanah melalui UU Pertanahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan