Pemindahan Ibu Kota Negara
Pindah Ibu Kota, Kemendagri: DPR Belum Dilibatkan Karena Kajian Masih Berlangsung
Sebelumnya desakan supaya DPR dilibatkan dalam penyusunan rumusan pemindahan Ibu Kota datang dari sejumlah anggota parlemen senayan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naskah akademik soal rencana pemindahan Ibu Kota yang berisi sejumlah rumusan Rancangan Undang-Undang dengan pelibatan DPR, masih belum diberikan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, dalam diskusi Polemik di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
"Belum. Masih melakukan persiapan-persiapan," katanya.
Baca: Satpam Tewas Digigit Ular Weling, Ini yang Harus Dilakukan Jika Terkena Gigitan Ular Agar Selamat
Baca: Live Streaming Indosiar Bali United vs Arema FC, Pukul 20.30 WIB via Vidio Premier, Tonton di HP
Baca: Hadiri Milad FPI, Ini Doa Anies Baswedan untuk Habib Rizieq Shihab
Akmal menjelaskan semua stakeholder yakni Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Presiden ia sebut harus lebih dulu melakukan kajian strategisnya sebelum melibatkan parlemen.
"Setiap kementerian dan lembaga memberikan masukan seperti ini, itu, nah nanti Bappenas yang akan menggodok," jelas dia.
Sebelumnya desakan supaya DPR dilibatkan dalam penyusunan rumusan pemindahan Ibu Kota datang dari sejumlah anggota parlemen senayan.
Ketua Komisi II Herman Khaeron meminta pemerintah membicarakan secara komperhensif termasuk naskah akademik hingga RUU, dengan legislatif.
"Sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (23/8) lalu.
Selain Herman, Anggota Komisi V DPR RI, f-Gerindra, Bambang Haryo menyesalkan keputusan pemerintah yang telah memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru.
Bambang mengatakan, selama ini DPR tak pernah diajak musyawarah terkait pemindahan ibu kota.
Terlebih, perlu aturan atau Undang-Undang yang mengatur pemindahan ibu kota.
"Kami merasa DPR ini dilewatin, jadi enggak diajak rembukan, ini ada sesuatu kekeliruan ketidakpatutan," ujar dia.