Respons Kuasa Hukum Gerindra Sikapi Dikabulkannya Gugatan Mulan Jameela Cs
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Baca: Ramos-Horta: Dunia Saat Ini Berada Dalam Situasi Berbahaya
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Perolehan Suara Mulan Jameela
Mengutip berita Kompas.com pada 15 Mei 2019, Mulan Jamela hanya meraup suara 24.192.
Angka itu mengungguli Reza Artamevia yang hanya mendapat 4.505 suara.
Namun, suara Mulan tersebut tidak cukup untuk meloloskan dirinya ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.
Istri musisi Ahmad Dhani ini bertarung di Dapil XI Jawa Barat.