Respons Kuasa Hukum Gerindra Sikapi Dikabulkannya Gugatan Mulan Jameela Cs
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
Hakim memutuskan Partai Gerindra berhak menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih sesuai tuntutan para penggugat.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan, mengatakan pihaknya menyerahkan masalah tersebut sesuai aturan internal partai.
Baca: Bocoran Seputar Kiper Baru Persib Bandung: Usia Tak Muda Tapi Tak Terlalu Tua
Baca: Maia Estianty Bocorkan Sosok yang Membuat Luna Maya Move On : Lagi PDKT
Baca: Klarifikasi Sindiran Soal Diva kepada Marion Jola, BCL Menangis: Aku Tuh Sayang Banget Sama Dia
Baca: Perampok Toko Emas di Magetan Lakukan Aksi untuk Biaya Pembuatan Bom dan Serang Polisi
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," tutur Zulraihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (26/8/2019).
Menurut Zulraihan, kewenangan penentuan caleg yang lolos menjadi anggota legislatif tetap berada di tangan Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.
"Tetap kewenangan itu ada pada pembina ya, tetap pada Ketua DPP kita," ujar Zulraihan.
Menang gugatan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini. Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).
Baca: Jokowi: Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Jadi Lokasi Baru Ibu Kota
Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.
"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.
Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.
Baca: Kajian Pemindahan Ibu Kota Telah Diterima DPR dan akan Diparipurnakan Esok
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.