Kalahkan Partai Gerindra, Muluskah Langkah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR-RI? Ini Kendalanya
Langkah penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, melenggang ke Seyanayan sebagai Anggota DPR-RI kembali terbuka lebar.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, melenggang ke Seyanayan sebagai Anggota DPR-RI kembali terbuka lebar.
Gugatannya bersama 9 caleg dari Gerindra dimenangkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Partai Gerindara yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindara Prabowo Subianto, untuk menjadikan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.
Namun muluskan langkah Mulan Jameela melenggang menjadi politisi di Senayan? Sebab masih banyak hal yang kemungkinan bakal dihadapi Mulan dan kawan-kawan, baik dari sesama politisi di Gerindra yang terancam tergusur maupun dari elit Partai Gerindra, yang harus melakukan penggusuran sebagian kader partainya.
Mulan Jameela, perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat.
Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.
Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya lalu melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.
Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela, dinyatakan menang dan berhak menjadi anggota DPR RI.
Kabar kemenangan 9 caleg Partai Gerindra ini pun menjadi kabar buruk bagi Prabowo Subianto dan Partai Gerinda.
Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.