Jumat, 22 Agustus 2025

Kalahkan Partai Gerindra, Muluskah Langkah Mulan Jameela Jadi Anggota DPR-RI? Ini Kendalanya

Langkah penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, melenggang ke Seyanayan sebagai Anggota DPR-RI kembali terbuka lebar.

Editor: Sugiyarto
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah penyanyi Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, melenggang ke Seyanayan sebagai Anggota DPR-RI kembali terbuka lebar.

Gugatannya bersama 9 caleg dari Gerindra dimenangkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Partai Gerindara yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindara Prabowo Subianto, untuk menjadikan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.

Namun muluskan langkah Mulan Jameela melenggang menjadi politisi di Senayan? Sebab masih banyak hal yang kemungkinan bakal dihadapi Mulan dan kawan-kawan, baik dari sesama politisi di Gerindra yang terancam tergusur maupun dari elit Partai Gerindra, yang harus melakukan penggusuran sebagian kader partainya.

Mulan Jameela, perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat.

Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.

Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya lalu melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.

Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela, dinyatakan menang dan berhak menjadi anggota DPR RI.

Kabar kemenangan 9 caleg Partai Gerindra ini pun menjadi kabar buruk bagi Prabowo Subianto dan Partai Gerinda.

Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan