Jumat, 10 Oktober 2025

Rusuh di Papua

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur.

Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua, di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Tri Susanti (TS).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.

Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.

Baca: Reaksi Fraksi Gerindra DPRD DKI Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Baca: Kronologi Baku Tembak di Deiyai Papua: Massa Pengunjuk Rasa Rampas Senjata Api Lalu Tembaki Aparat

Baca: Reaksi Rossa Saat Nagita Slavina Jadi Bintang Tamu di Konser Tegar

Baca: Satu Hal yang Bikin Penggemar Sepak Bola Sulit Membenci Mantan Kiper Tak Terpakai Manchester United

Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.

Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.

Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Ditolak

Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama rombongan Pemprov Papua datang ke Jawa Timur pada Selasa (27/8/2019).

Bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta rombongan forkopimda Pemprov Jatim memutuskan sowan ke Asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Tambaksari, Surabaya.

Namun kunjungan ini dilaporkan mendapat penolakan dari penghuni Asrama Mahasiswa Papua.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved