Minggu, 31 Agustus 2025

VIRAL Video Ospek Mahasiswa Baru Disuruh Jalan Jongkok Naik Tangga dan Minum Minuman yang Diludahi

Viral video Ospek di sebuah universitas. Mahasiswa baru disuruh jalan jongkok naik tangga dan minum minuman yang diludahi.

Penulis: Sri Juliati
Tangkap Layar TWITTER/@loolxaa
Viral video Ospek di sebuah universitas. Mahasiswa baru disuruh jalan jongkok naik tangga dan minum minuman yang diludahi. 

Perlu diingat, tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu.

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;

Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,

atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Viral Video, Mahasiswa Baru Disuruh Minum Ludah dan Jalan Jongkok Saat Ospek

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan