Selasa, 30 September 2025

Polda Metro Jaya: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Setelah itu, kata dia, penangkapan kedua dilakukan pada saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2019) sore.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap tiga orang perempuan, di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta, pada 31 Agustus 2019.

Baca: Siap Tambah Pasukan, Kapolri-Panglima akan ke Papua Hingga Seminggu

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Adapun, penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan