Jumat, 15 Agustus 2025

Rusuh di Papua

Pulangkan 2 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Mereka Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan hanya enam orang yang ditahan dari delapan yang ditangkap

KOMPAS.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

"Kemudian kita berusaha untuk memutus ingatan kolektif itu, bahwa itu bukan kesalahan politik tapi perorang. Kalau dianggap mengatasnamakan semua orang Papua itu bukan orang Papua yang bergerak, itu satu dua orang. Dua orang itu yang ditegur dinasehati," jelasnya.

Michael pun mengungkapkan, saat peristiwa demo di depan Istana itu, dirinya berada di lokasi.

Ia bahkan telah menasehati pendemo agar tidak mengibarkan bendera bintang kejora

"Kita nasihati sampai dia bosan dengar atau kita bosan menjelaskan. Sudah terjadi mutual communication," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana saat demonstrasi pada Rabu (28/8/2019).

Dua orang yang ditangkap berinisial AT dan CK. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada Jumat (30/8/2019) kemarin.

Baca: Fadli Zon: Ungkap Saja Jika Ada Penunggang Gejolak di Papua

"Pada hari Jumat 30 Agustus, tim gabungan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2019).

Argo mengungkapkan peran AT adalah sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakan massa, menyiapkan bendera dan orasi di atas mobil komando.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan