Selasa, 14 April 2026

Ditutup 2 Hari Lagi, Masih Ada 14 Anggota DPR Terpilih yang Belum Setorkan LHKPN

Hal itu diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Foto ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang detik-detik tenggat waktu penutupan, masih ada 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari 5 partai politik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.

Saat ini, baru 561 dari 575 anggota DPR RI yang telah rampungkan kewajiban menyetor LHKPN. Tinggal 2 hari lagi bagi mereka untuk menuntaskan kewajibannya.

Baca: 3 Pembantu Aulia Kesuma Ditangkap Polisi di Lereng Gunung Daerah OKU Selatan

Baca: Sembunyi di Lampung, 3 ART Aulia Kesuma Ditangkap di Lereng Gunung

Baca: Fans Simpati Tawarkan Sumbangan Darah, Kiki Farrel Buru Bajakah Sembuhkan Kanker Usus Mama Dahlia

"Ini data terakhir. Dengan perincian masing-masing partai," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).

Jika dirinci, partai politiik dengan legislator terbanyak yang belum setorkan LHKPN adalah Partai Gerindra. Dari 78 perolehan kursi, 67 orang telah laksanakan kewajibannya. Sedangkan 11 lainnya belum.

Urutan kedua adalah Partai Demokrat. Ada 3 dari 54 orang legislator terpilih parpol pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono ini yang kedapatan belum menyetor LHKPN-nya.

Sementara parpol yang sudah komplit menyerahkan laporan harta kekayaannya diantaranya Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menegaskan, bahwa penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.

Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.

Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.

"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.

Untuk lebih jelasnya, berikut rekapitulasi penerimaan Laporan Harta Kekayaan Calon Anggota DPR RI periode 2019-2024 per tanggal 4 September 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved