KPU Optimistis Caleg yang Belum Setor LHKPN Mampu Rampungkan Persyaratan di Waktu Tersisa
Ubaid optimis hingga penghujung batas waktu, seluruh anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 bisa merampungkan kewajiban menyetor LHKPN
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid optimis hingga penghujung batas waktu, seluruh anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 bisa merampungkan kewajiban menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab diketahui, menurut data KPU per tanggal 4 September 2019, masih ada 14 dari 575 legislator terpilih yang belum menyelesaikan persyaratan itu.
Kini mereka cuma punya waktu 2 hari lagi terhitung dari sekarang, sebelum pintu penerimaan laporan ditutup pada Sabtu (7/9).
"Kami optimis bahwa sampai Sabtu semua calon terpilih sudah akan mampu menyerahkan persyaratan tersebut," ujar Pramono kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
Baca: Isran Noor Sebut Telah Menyiapkan Lahan 225 Ribu Hektar untuk Ibu Kota Baru
Baca: Gisel Asyik Joget Bareng Teman Pria di Bar, Dimana Keberadaan Sang Pacar Wijin ?
Baca: Kapolri Jenguk 3 Anggotanya yang Terluka Akibat Kerusuhan di Jayapura
Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, ke-14 anggota DPR itu tak kunjung melengkapi LHKPN-nya, maka proses pelantikan mereka pada 1 Oktober besok terancam gagal.
Sebab, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.
Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Demi bisa menggenjot penerimaan LHKPN di waktu tersisa, Pramono mengatakan pihaknya turut aktif berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing partai politik untuk memonitor anggotanya yang belum lengkapi persyaratan tersebut.
"Kami terus komunikasi dengan pimpinan masing-masing parpol agar memonitor calon-calonnya yang belum melengkapi syarat ini," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, masih ada 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari 5 partai politik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saat ini, baru 561 dari 575 anggota DPR RI yang telah rampungkan kewajiban menyetor LHKPN. Ini diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.
Untuk lebih jelasnya, berikut rekapitulasi penerimaan Laporan Harta Kekayaan Calon Anggota DPR RI periode 2019-2024 per tanggal 4 September 2019.
PKB
Jumlah Kursi: 58
Sudah Menyerahkan LHKPN: 57
Belum Menyerahkan LHKPN: 1
Persentase: 98 persen
Partai Gerindra
Jumlah Kursi: 78
Sudah Menyerahkan LHKPN: 71
Belum Menyerahkan LHKPN 7
Persentase: 91 persen