Senin, 8 September 2025

Revisi UU KPK

Motif DPR Usulkan Revisi UU KPK Mencurigakan

Setidaknya, disepakati empat poin revisi yang mengatur perubahan kedudukan dan kewenangan KPK dalam revisi UU KK.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Amriyono
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko 

Standar ini tentu juga sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi (The Jakarta Principles 2012) yang mendorong negara berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Tren serupa juga terkonfirmasi dari hasil riset pengukuran kinerja KPK (2017 & 2019) yang dilakukan TII.

Riset tersebut memperlihatkan aspek independensi perlu diperhatikan, dalam hal ini termasuk disumbang berbagai upaya pengurangan kewenangan KPK.

Karena itu, TII berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berani menolak revisi UU KPK.

Selain itu, DPR juga harus menarik RUU KPK dalam pembahasan di legislatif bersama pemerintah. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan