Revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Pembatasan Penyidikan Jadi Bukti Bahwa DPR Tak Paham Konteks Hukum Pidana
Menurutnya, pembatasan waktu sebagai bentuk ketidakpahaman para anggota DPR dalam konteks hukum pidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyoroti salah satu poin dalam draf revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tentang batas waktu penyidikan.
Menurutnya, pembatasan waktu sebagai bentuk ketidakpahaman para anggota DPR dalam konteks hukum pidana.
"Ini menunjukkan ketidapahaman DPR dalam konteks hukum pidana, patut untuk dicermati bahwa jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk masa daluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP yakni, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Baca: KPU: Sembilan Caleg DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Sementara dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, KPK perlu melakukan penanganan secara khusus mengingat masing-masing kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah punya karakteristik yang berbeda.
"Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda. Jika sebuah kasus dipandang rumit, maka sudah barang tentu penyidikan serta penuntutannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ini semata-mata agar bukti yang diperoleh kuat untuk membuktikan unsur Pasal terpenuhi," ujarnya.