Sabtu, 16 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK, Pembatasan Penyidikan Jadi Bukti Bahwa DPR Tak Paham Konteks Hukum Pidana

Menurutnya, pembatasan waktu sebagai bentuk ketidakpahaman para anggota DPR dalam konteks hukum pidana.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyoroti salah satu poin dalam draf revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tentang batas waktu penyidikan.

Menurutnya, pembatasan waktu sebagai bentuk ketidakpahaman para anggota DPR dalam konteks hukum pidana.

"Ini menunjukkan ketidapahaman DPR dalam konteks hukum pidana, patut untuk dicermati bahwa jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk masa daluwarsa penuntutan yakni dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP yakni, mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Baca: KPU: Sembilan Caleg DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Sementara dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, KPK perlu melakukan penanganan secara khusus mengingat masing-masing kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah punya karakteristik yang berbeda.

"Harusnya DPR memahami bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas persoalan berbeda. Jika sebuah kasus dipandang rumit, maka sudah barang tentu penyidikan serta penuntutannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ini semata-mata agar bukti yang diperoleh kuat untuk membuktikan unsur Pasal terpenuhi," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan