Sabtu, 6 September 2025

Rusuh di Papua

TERBARU Kabar Veronica Koman Seusai jadi Tersangka: Diburu Interpol, Masih Aktif Berkicau di Twitter

Kabar Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua. Kata Wiranto, Veronica diburu interpol hingga masih aktif di Twitter.

Penulis: Sri Juliati
twitter.com/papua_satu
TERBARU Kabar Veronica Koman Seusai jadi Tersangka: Diburu Interpol, Masih Aktif Berkicau di Twitter 

Simak kabar terbaru Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua. Kata Wiranto, Veronica diburu interpol hingga masih aktif berkicau di Twitter.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua.

Veronica Koman diduga melakukan provokasi massa di Papua lewat media sosial saat terjadi pengepungan massa terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kabar terbaru datang dari perempuan yang juga kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ini.

Pasca-ditetapkan jadi tersangka, Veronica Koman jadi buruan interpol.

Demikian yang dikatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

Meski demikian, Veronica Koman tetap aktif berkicau di Twitter setidaknya hingga Jumat (6/9/2019) hari ini.

Baca: Polisi Pastikan Poster DPO Veronica Koman yang Beredar adalah Hoaks

Baca: Pasca-kerusuhan di Papua, Veronica Koman Diburu Interpol hingga Prabowo Subianto Beri Tanggapan

Berikut kabar terbaru Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua, yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Diburu Interpol

Wiranto mengatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat. Dia juga berharap, masyarakat jangan terkecoh berita dari Benny Wenda.
Wiranto mengatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat. Dia juga berharap, masyarakat jangan terkecoh berita dari Benny Wenda. (Youtube Kompas TV)

Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan, saat ini interpol tengah melacak aktivis Veronica Koman yang berada di luar negeri.

"Sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri, tapi sudah tersangka," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Wiranto memastikan, polisi memiliki bukti yang kuat saat menetapkan Veronica sebagai tersangka atas provokasi yang dilakukannya di media sosial.

Kata Wiranto, bukti-bukti provokasi dan penghasutan tersebut bisa dilihat di berbagai media sosial karena telah viral.

"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis," ujar Wiranto, dikutip dari Kompas.com.

"Dia disangkakan pasal 160 KUHP serta undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA," lanjut mantan Panglima ABRI itu.

Baca: Polisi Pastikan Poster DPO Veronica Koman yang Beredar adalah Hoaks

Baca: Benny Wenda Bela Veronica Koman

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan