Minggu, 7 Juni 2026

M Rapsel Ali, Caleg DPR Terpilih dari Nasdem Tidak Serahkan LHKPN

M. Rapsel Ali belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). Wali Kota membawa para kepala dinas dan camat di Kota Bogor ke KPK dengan tujuan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu orang dari 575 calon anggota DPR terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Padahal, hari ini Sabtu (7/9/2019) merupakan batas akhir penyerahan LHKPN.

Satu orang anggota DPR terpilih yang belum menyerahakan LHKPN adalah Muhammad Rapsel Ali dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I.

"DPR, 574 dari 575 Calon Terpilih telah menyerahkan. Yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali, caleg DPR RI dari Nasdem Dapil Sulsel I," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).

Ilham pun mengatakan, hasil koordinasi helpdesk KPU dan KPK bahwa telah menghubungi Rapsel Ali untuk meyerahkan LHKPN.

Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya

Namun, Ilham menyebut, Rapsel Ali akan menyerahkan LHKPN pada paling lambat satu minggu sebelum pelantikan DPR RI pada 1 Oktober 2019.

Baca: UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya

"Untuk Rapsel Ali tadi sudah dihubungi lagi namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan. Sudah dijelaskan juga terkait Peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjutnya," paparnya.

Baca: Ria Irawan Harus Kembali Jalani Terapi Radiasi untuk Cegah Penyebaran Sel Kanker

Ia juga telah menyampikan kelada LO DPP Partai Nasdem perihal tersebut.

"Sedangkan hasil koordinasi helpdesk KPU dan LO DPP NasDem, bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala resiko keterlambatan," jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI menggelar penetapan anggota DPR RI terpilih pada Sabtu (31/8/2019).

Ada 575 caleg yang ditetapkan. Mereka diusung dari sembilan partai politik yang berbeda dan berasal dari 80 daerah pemilihan.

Menurut aturan KPU, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.

"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (30/1/2019).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved