Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Bantah Tidak Ada Pengawas, Biro Hukum: KPK Sudah Diawasi Presiden, DPR, dan BPK

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan berdirinya Dewan Pengawas KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebatas itu tidak berkaitan dengan fungsi penyelidikan penyidikan dan penuntutan. Artinya di luar ketiga fungsi tersebut bahkan DPR boleh melakukan hak angket, mosi tidak percaya kepada KPK. Itu sudah ditegaskan di MK di putusan nomor 36 dan 40 tahun 2017," ungkapnya.

Atas dasar itu, dia menambahkan, apabila DPR berpendapat mau memindahkan fungsi pengawasan ini memang menjadi pertanyaan.

"Apakah ini karena memang DPR RI tidak punya kapasitas, kemampuan untuk melakukan pengawasan padahal undang-undang sudah memberikan kewenangan untuk itu sehingga perlu dibuat satu Dewan Khusus atau pengawas khusus," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjalankan tugas dan wewenang diawasi Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK tercantum di rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.

Pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan mengenai Dewan Pengawas.

Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;

b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam bab tersendiri.

Bab  tersebut memuat mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.

Terdapat setidaknya tujuh pasal yang memuat mengenai Dewan Pengawas. Pasal itu disisipkan di antara Pasal 37 dan Pasal 38.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan