Jelang Sidang Kasus Senpi, Kivlan Zen Keluhkan Kondisi Kesehatannya yang Drop
Kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan kliennya mengeluhkan stroke ringan yang dideritanya dan kakinya yang sakit.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Julianto Sembiring, mengaku sempat membesuk kliennya pada Sabtu (7/9/2019) di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Pada kesempatan itu, ia mengaku kliennya mengeluhkan kondisi kesehatannya dalam menghadapi sidang pokok perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/9/2019).
Ia mengatakan kliennya mengeluhkan stroke ringan yang dideritanya dan kakinya yang sakit.
"Sabtu sore sempat besuk Bapak. Tanya kesehatannya ternyata Bapak kurang sehat. Beliau mengeluhkan kesehatan. Saya gimana mau sidang sementara saya juga kurang sehat. Terutama ya stroke ringan (meniru ucapan Kivlan). Lalu jalannya juga agak pincang," kata Julianto usai menghadiri sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019).
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
Secara kasat mata, Julianto, mengaku kliennya tersebut juga tampak pucat dan kurang bergairah.
"Pucat, kurang bergairah," kata Julianto.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membenarkan informasi yang diterima Tribunnews.com bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari Kejari Jakarta Pusat.
Baca: AM Hendropriyono Punya Kriteria untuk Calon Menhan di Kabinet Jokowi, Ini Penuturannya
Makmur juga membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perkara itu pada 10 September 2019.
"Iya, benar," kata Makmur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (4/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menyerahkan Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga keduanya diserahkan kepada kejaksaan.
"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tonin-tachta-singarimbun-nih3.jpg)