Rabu, 3 Juni 2026

Kuasa Hukum: Tidak Semua Terdakwa Terbukti Melakukan Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis sebanyak 13 orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
13 orang terdakwa tindak kerusuhan di depan kantor Bawaslu RI, pada 21-22 Mei 2019, dijatuhkan vonis selama tiga bulan 20 hari penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis sebanyak 13 orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim memvonis 13 terdakwa dengan gukuman tiga bulan 20 hari penjara.

Penasihat Hukum terdakwa Rendy Bugis Petta Lolo, Sutra Dewi, mengklaim sejumlah terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berupa perlawanan terhadap petugas yang bertugas menjaga ketertiban umum.

Menurut dia, sejumlah terdakwa hanya secara kebetulan berada di lokasi kejadian pada saat kerusuhan terjadi.

Baca: Kejanggalan Tewasnya Bocah Korban Pembunuhan di Bogor, Terungkap Setelah Kuburan Dibongkar

"Sebetulnya tidak semua itu terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi karena mereka ada di lokasi unjuk rasa pada waktu itu. Akhirnya mereka menerima (putusan,-red) itu," kata dia, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Sebanyak 13 orang itu sudah diamankan sejak bulan Mei lalu.

Sehingga, apabila majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan 20 hari, kata dia, para terdakwa sudah dapat bebas pada hari Selasa besok.

Baca: Produser Beritahu Nasib Program Hotman Paris Show Setelah Nikita Mirzani & Elza Syarief Berseteru

"Besok sudah bisa (pulang,-red). Penahanan sudah 3 bulan 19 hari. Sementara 3 bulan 20 hari besok, jadi besok sudah harus keluar," kata dia.

Untuk dapat bebas, kata dia, para terdakwa sebelumnya harus mengurus persyaratan administrasi.

Adapun untuk jam kepulangan, dia menambahkan, waktunya masih tentatif.

"Nanti tinggal urus persyaratan administrasi. Besok bisa pulang. Kalau jam relatif tergantung administrasi karena waktu mepet," tambahnya.

Baca: KPK Telisik Soal Titipan Uang untuk Keperluan Banner Iwa Karniwa Sebagai Bakal Calon Gubernur Jabar

Sebelumnya, Sebanyak 13 orang terdakwa tindak kerusuhan di depan kantor Bawaslu RI, pada 21-22 Mei 2019, dijatuhkan vonis selama tiga bulan 20 hari penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (9/9/2019) sore.

Hakim Makmur mengatakan para terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka melakukan tindak pidana berupa perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved