Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Ajukan Permohonan Izin Berobat Dengan Terbatuk-batuk

Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Uang tersebut dibutuhkan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan kepada Helmi agar tetap semangat," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).

Baca: 4 Korban Laka Maut Tol Cipularang Sulit Dikenali karena Luka Bakar hingga 60 Persen

"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P Permana saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan