Selasa, 26 Agustus 2025

Setya Novanto Jalani Pidana

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Setya Novanto

Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst;," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto, saat membacakan permohonan PK.

Selain itu, dia meminta, agar majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Lalu, meminta majelis hakim membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut, meminta majelis hakim memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Meminta majelis hakim memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan, meminta majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan