Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin, Selasa (10/9/2019).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Puteh dipenjara selama tiga tahun sepuluh bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019).
Baca: Gara-gara Membegal, Rencana Nikah Berantakan, Calon Istri Tak Sekali Pun Menjenguknya
Selain itu, dalam putusannya hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum bahwa terdakwa harus dipidana selama 3 tahun 10 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
"Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini," kata Kartim.
Kartim juga menjelaskan perbuatan-perbuatan yang memberatkan putusan tersebut antara lain Puteh tidak mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang berbelit sehingga menyulitkan persidangan, menimbulkan kerugian pihak lain, dan tidak menyesal atas perbuatannya.
"Hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya," kata Kartim.
Baca: Intelijen Militer Jerman Perluas Penyelidikan Pengaruh Ekstrem Kanan di Bundeswehr
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta dari seorang investor bernama Herry Laksmono.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Sidang dihadiri terdakwa Abdullah Puteh serta penasihat hukum.
Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta tersebut diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry.
Menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp 400 juta.
Baca: Jaksa: Kivlan Meminta Carikan Senjata Api Ilegal kepada Helmi
"Sisanya sekitar Rp 350 juta tanpa hak dimiliki secara pribadi oleh terdakwa, dan atas perbuatannya terdakwa (Abdullah Puteh) merugikan saksi (Herry Laksmono), terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata penuntut umum dalam persidangan.
Menurut jaksa, penggelapan bermula dari perjanjian investasi antara Abdullah Puteh melalui perusahaannya PT Woyla Raya Abadi dan Herry Laksmono untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di Kalimantan Tengah.
Dalam perjanjian usaha itu, PT Woyla berjanji akan mengurusi perizinan usaha. Sebagai timbal balik, Herry sebagai investor akan mendapatkan keuntungan pemanfaatan kayu di sebuah wilayah di Desa Barunang, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.
Akan tetapi, pada praktiknya, jaksa menyebut, izin tersebut tidak diberikan ke pihak investor, sehingga Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.
Baca: Kabut asap mengancam kesehatan, lebih dari 400 sekolah di Malaysia diliburkan
Selepas mendengar dakwaan jaksa, Abdullah Puteh menyangkal seluruh tuduhan penuntut umum.
"Semua dakwaan penuntut umum salah, dan saya menyatakan keberatan," kata Abdullah Puteh saat dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua Kartim Haeruddin di persidangan.
Selepas persidangan, kuasa hukum Abdullah Puteh, Khairil juga menilai, kasus yang digugat kejaksaan terkait dengan gugatan perdata antara PT Woyla Raya Abadi dan pihak Herry Laksmono.
Khairil menjelaskan, perkara perdata tersebut sudah dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2013.
Akan tetapi, penasihat hukum Abdullah Puteh itu mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang akan dilanjutkan Kamis, 8 November di PN Jakarta Selatan.