Rabu, 10 September 2025

Ketua RT/RW di Depok akan Jadi Tukang Tagih Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Uji coba pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.

Editor: Fajar Anjungroso
Surya/Galih Lintartika
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menempuh berbagai cara untuk mengatasi defisit.

Salah satunya adalah mengurangi angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),

Upaya terbaru yang dijajal oleh BPJS Kesehatan untuk mengatasi timbunan tunggakan tersebut adalah dengan menggandeng Ketua RT dan RW.

Uji coba pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.

Kelurahan ini pun ditetapkan sebagai wilayah uji coba atau pilot project Desa JKN.

Berdasarkan surat edaran Lurah Mekarjaya bernomor 460/121-kemaspel kepada seluruh Ketua RW Kelurahan Mekaryaja tanggal 22 Agustus 2019, kelurahan itu telah meneken nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok.

Nota kesepakatan itu berkaitan dengan pelaksanaan program Desa JKN.

Isi surat itu antara lain memerintahkan seluruh ketua RW terlibat dalam penagihan tunggakan iuran peserta JKN di kelurahan ini yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.

Diperluas secara nasional

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, surat ini sebagai tindak lanjut dari gagasan tentang Desa JKN.

Menurutnya, konsep Desa JKN ini untuk mengoptimalkan peran pemerintah dan masyarakat desa di program JKN.

Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Dengan kata lain, pelibatan pemerintah daerah dioptimalkan untuk mendukung kelancaran likuiditas BPJS Kesehatan.

Menurut Iqbal, tingkat keberhasilan program ini tak hanya berdasarkan hasil pengumpulan dana tunggakan iuran.

Baca: Idap Penyakit Serius, 4 Artis Ini Tak Gengsi Pakai BPJS Kesehatan untuk Berobat di RS

"Apabila tunggakan iuran saat ini Rp 9 miliar bisa turun menjadi Rp 7 miliar saja, itu artinya RT dan RW telah bekerja dengan baik. Kan keberhasilan tidak harus 100%," ujar Iqbal, Selasa (10/9).

Indikator keberhasilan program Desa JKN ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran dan peningkatan kualitas pelayanan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan