Ketua RT/RW di Depok akan Jadi Tukang Tagih Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Uji coba pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mekarjaya, Depok, Jawa Barat.
Editor:
Fajar Anjungroso
Apabila program tersebut berhasil dijalankan, Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Depok Novarita membenarkan pelaksanaan Desa JKN.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai pelaksanaan program Desa JKN di wilayahnya.
Namun, pelibatan RT dan RW dalam penagihan iuran BPJS Kesehatan bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Masih perlu bauran aneka ragam terobosan dan regulasi pemerintah untuk mengatasi tren lonjakan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum mengetahui secara detil ihwal keterlibatan RT dan RW sebagai penagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, Kemdagri juga belum menyiapkan regulasi khusus untuk mendorong keterlibatan RT dan RW.
"Kami belum terlibat lebih jauh untuk peran RT/RW ini. Sejauh ini kami ikut terlibat dalam penanganan defisit BPJS Kesehatan karena ada anggaran pemerintah daerah di sana," ujar Tjahjo.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai positif pelibatan RT dan RW dalam penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, program Desa JKN ini perlu didukung agar masyarakat tidak terus menunggak iuran, dan keuangan BPJS Kesehatan tidak didera defisit yang berkepanjangan.
"Secara hukum ini tak melanggar aturan karena JKN adalah program strategis nasional yang perlu dukungan Pemda," ujar Timboel.
Meski begitu, Timboel mengingatkan, mekanisme penagihan yang dilakukan RT dan RW disusun yang baik dan benar.
Sebab, jika proses penagihannya dilakukan secara paksa atau sewenang-wenang dikkhawatirkan bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Kejar Penunggak Iuran, BPJS Kesehatan Kerahkan Ketua RT dan RW