Revisi UU KPK
Soal Revisi UU KPK, Sikap Jokowi Dipertanyakan, Apakah Menolak, Mendukung atau Diam Saja?
Oleh sebab itu, penting bagi seorang kepala negara untuk menyatakan sikap, apakah mendukung revisi itu atau menolaknya.
Editor:
Hasanudin Aco
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Jokowi pelajari revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventaris malasah (DIM) draf revisi UU KPK.
Meski demikian dia akan mempelajari draf itu terlebih dahulu secara detail baru diputuskan.
"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.
Baca: Harapan kepada Komisi III DPR yang Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Hari Ini
Baca: KPK Mau Dilemahkan? Pimpinan KPK: Perancis Saja Contoh KPK Indonesia
Dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, Jokowi melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.
" Sudah mulai sejak hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.
Sementara terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.
"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres (Surat Presiden) kami kirim, besok saya sampaikam. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," tuturnya.
Sikap KPK
Sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU nomor 7 tahun 2006.
Revisi UU KPK ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012.
Baca: Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua
Baca: Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini
Padahal, sesuai namanya, prinsip-prinsip mengenai lembaga antikorupsi ini ditandatangani di Jakarta.