Sabtu, 30 Mei 2026

Seleksi Pimpinan KPK

Masinton: Banyak Permasalahan di Internal KPK, Satu Di Antaranya Status Hukum Diputus Secara Voting

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyoroti permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyoroti permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Ia mengatakan, banyak permasalahan yang terjadi di dalam tubuh KPK.

Hal tersebut disampaikan Masinton Pasaribu dalam dalam Dialektika Demokrasi bertajuk "Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi", di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

"Banyak persoalan di KPK terutama di periode belakangan ini, sampai DPR bentuk Pansus Angket Kewenangan KPK. Ada banyak masalah di internal KPK yang selama ini selalu mempersepsikan dirinya ke publik sebagai institusi yang paling benar, seperti taat aturan, punya integritas tinggi, dan sistem di dalamnya bagus. Ternyata tidak seperti yang diceritakan selama ini. Ada friksi di internal KPK yang mencuat ke publik. Semua sudah terkonfirmasi," jelas Masinton.

Baca: Guru Honorer di Ngabang Gorok Lehernya Sendiri, Diduga akan Bunuh Diri

Masinton memaparkan, satu dari beberapa permalasahan yang ada di tubuh internal KPK saat ini.

Menurut Masinton Pasaribu menentukan status hukum seseorang berdasarkan voting.

"Ada friksi-friksi di internal KPK yang mencuat, semua terkonfirmasi. Tadi bahkan gimana memutuskan perkara. Penjelasan Alex, ada tiga perkara yang diputus berdasarkan voting di pimpinan. Menyangkut nasib dan status hukum orang tidak ada yang namanya voting, harus objektif yaitu alat bukti yang dicari. Itu fungisnya lidik dan sidik, menyiapkan alat bukti bukan voting," tegasnya.

Karena itu, permasalahan tersebut menjadi tantangan para calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Baca: Alexander Marwata Tak Setuju KPK Terlalu Andalkan Operasi Tangkap Tangan

Tantangan itu adalah membenahi persoalan di internalnya sendiri, baik menyangkut manajemen pegawai sampai persoalan mekanisme penyelidikan dan penyidikan.

"Tugas capim KPK ke depan, dia harus sadari ada persoalan besar di KPK, yakni internal, enggak mungkin bekerja baik kalau internal enggak benar di dalam," katanya.

Tidak kompak

Calon petahana pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu perihal adanya konferensi pers yang dipimpin Saut Situmorang yang menerangkan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri pernah melakukan tindakan yang diduga melanggar kode etik.

Oleh karena itu Marwata mengakui bahwa memang ada ketidakkompakan di antara pimpinan KPK saat ini.

Hal itu diungkapkan Marwata saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

“Saya sendiri tidak tahu bahwa ada konferensi pers itu jika tak diberitahu Ibu Basaria Panjaitan, setelah acara itu saya tanya Febri Diansyah (juru bicara KPK) kenapa ada acara itu dan kenapa pimpinan lain tak diberitahu.”

“Kelemahan dan kesalahan pimpinan KPK sekarang adalah tidak kompak, itu jadi persoalan dalam sistem kolektif kolegial yang diterapkan di KPK,” ungkap Marwata.

Marwata mengakui isu seputar seleksi calon pimpinan KPK dan polemik mengenai rekam jejaknya semakin memperuncing ketidakkompakan antara pimpinan KPK.

“Saya katakan dalam tiga bulan terakhir ini kami harus bersatu lagi, segala putusan harus diputuskan berlima, tak bisa satu dua pimpinan selesaikan masalah KPK. Yang tidak mau silakan keluar, itu prinsip, tegasnya.

Baca: Presiden Pimpin Proses Pemakaman BJ Habibie

Marwata secara pribadi berpendapat bahwa konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya yakni Saut Situmorang tersebut tidak sah.

Ia menjelaskan, saat menghadapi kasus itu, tiga dari lima pimpinan KPK berpendapat kasus Irjen Firli Bahuri ditutup karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari KPK karena dibutuhkan oleh institusi asalnya yakni Polri.

“Tiga pimpinan tegas menyatakan kasus Pak Firli ditutup, lalu satu lainnya memberi catatan untuk diperhatikan. Secara kolektif kolegial kalau tiga setuju ditutup keputusan yang diambil harusnya kasus itu ditutup. Kalau ada satu yang terus jalan menurut saya tidak sah, itu menurut pendapat saya,” jelas Marwata.

Menurutnya salah satu pimpinan yang setuju kasus Firli ditutup adalah Ketua KPK Agus Rahardjo.

Marwata menjelaskan bahwa pada saat itu pimpinan KPK hingga DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli Bahuri yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Firli dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dengan bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara.

Laporan itu menurut Marwata sudah sampai pada DPP KPK yang berwenang menjatuhkan putusan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak.

Marwata mengatakan mekanisme di DPP KPK memberi kesempatan kepada Firli untuk memberi keterangan berupa pengakuan atau memutuskan membela diri melalui pengadilan.

Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.

“Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat.”

Selain itu Marwata juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri di samping mekanisme di DPP KPK.

“Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena sudah keburu ditarik surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” pungkas Marwata.

Dalam konferensi pers yang digelar di KPK RI kemarin Rabu (12/9/2019), Saut Situmorang menjelaskan hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved