Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Novel Baswedan dan Penasihat KPK Temui Puluhan Mahasiswa yang Menentang Upaya Pelemahan KPK

Penasihat KPK Tsani Annafari dan penyidik KPK Novel Baswedan menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Penyidik KPK Novel Baswedan menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat KPK Tsani Annafari dan penyidik KPK Novel Baswedan menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dari atas panggung Tsani berorasi dan mengatakan saat ini merupakan periode tersulit yang dialami KPK.

Menurutnya, KPK sedang dilemahkan dari 2 sisi.

"Kita memang menghadapi periode paling sulit. Saya mempelajari periode KPK tetapi ini paling sulit karena KPK dilemahkan dari dua sisi yang utama. Pertama, secara kelembagaan, melalui revisi Undang-Undang KPK, lembaga kita dilemahkan kemudian juga tata kelola organisasi ini dilemahkan dengan cara yang sangat sistematis," ucap Tsani, Kamis (12/9/2019).

"Di saat yang sama dilakukan pelemahan, nanti orang-orang yang akan mengeksekusi ini sehingga nanti tidak ada pilihan, KPK nanti akan hancur luar dalam," tegasnya.

Baca: Pesan Putra Sulung BJ Habibie Saat Sang Ayah Dikebumikan

Aksi mahasiswa diikuti puluhan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, UNJ, UGM, dan UPN Veteran Jakarta.
Mereka membawa spanduk dan poster yang menyatakan penolakan terhadap Revisi UU KPK.

Pada saat bersamaan, sekelompok orang juga melakukan aksi di depan gedung KPK.

Penasihat KPK Tsani Annafari menemui puluhan mahasiswa
Penasihat KPK Tsani Annafari menemui puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang melakukan aksi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019)

Mereka menyampaikan pendapat berlawanan dan mendukung Revisi UU KPK.

Pendemo yang mendukung revisi UU KPK ini sempat berniat masuk ke area gedung KPK.

Namun, petugas keamanan menghalangi untuk memisahkan kedua kelompok aksi.

Baca: Itinerary Langkawi 3 Hari 2 Malam, Buat Liburan Lebih Berkesan

Novel Baswedan juga menyampaikan orasinya di depan para mahasiswa.

Novel berharap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK terus didukung.

"Kita tahu bahwa segala upaya yang dilakukan belakang ini dilakukan upaya memutarbalikkan fakta, tapi kita harus sadar bahwa kepentingan rakyat Indonesia adalah kepentingan yang sangat mendasar, sehingga kita ketika berjuang untuk mendukung KPK, mendukung pemberantas korupsi adalah suatu hal yang layak untuk diperjuangkan," ucap Novel.

Hingga berita ini ditayangkan, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus masih melakukan aksinya.

Dintandatangani Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Supres RUU KPK sudah ditandatangani bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Pratikno, daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.

Baca: Megawati Merasa Kehilangan Atas Wafatnya BJ Habibie

"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR. Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang KPK tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Sederet Artis Sampaikan Duka Mendalam untuk BJ Habibie yang Meninggal Dunia

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

KPK belum terima informasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Terus terang sampai hari ini kami tidak mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR tentang bagaimana tanggapan dari KPK tentang (revisi) ini. Jadi, seakan kami hanya mendengar seliweran saja," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Laode mengatakan UU KPK saat ini masih relevan dan belum perlu direvisi.

Baca: Motivasi Tinggi Fabio Quartararo Hadapi Balapan MotoGP San Marino 2019

"Januari 2016 bahkan kami juga diminta untuk hadir ke Komisi III untuk membicarakan tentang revisi UU KPK. Kebetulan waktu itu kami sampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan yang perlu itu adalah beberapa UU Tipikor agar memasukkan yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata Laode.

Sementara soal calon pimpinan KPK 2019-2023, Laode mengharapkan agar dapat dipilih orang-orang yang bersih, berintegritas, dan tidak memiliki catatan buruk.

Baca: Kalteng Putra Dikabarkan akan Datangkan Striker Sriwijaya FC yang juga Mantan Persib Bandung

"Kami berharap bahwa yang dipilih itu adalah yang betul bersih, mempunyai integritas yang tinggi dan tidak ada catatan-catatan yang jelek selama beliau itu berkarir," ucap Laode.

"Kita berharap didapatkan pimpinan KPK yang kredibel di masa yang akan datang, yang bisa meningkatkan kinerja KPK sebelumnya," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan