Jumat, 22 Agustus 2025

Pengamat: Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Kelembagaan

"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik," katanya

TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota DPR RI menjalani Sidang Paripurna terkait rencana pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2013). RAPBNP 2013 satu diantaranya berisi mengenai pengurangan subsidi BBM yang akan berpengaruh pada kenaikan harga BBM. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Muhtar Dg Mile menilai Revisi Undang-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 merupakan sesuatu yang wajar.

Menurut dia, Revisi UU MD3 akan memperkuat MPR, DPR, dan DPD dari segi kelembagaan.

Baca: Waketum PAN: Revisi UU MD3 Bagian dari Rekonsiliasi Total

Salah satunya melalui penambahan kursi pimpinan di tiga lembaga tersebut.

"Latar belakang usulan penambahan pimpinan DPR dan MPR adalah untuk mencegah kegaduhan politik. Saya melihat esensi di DPD justru lebih kuat. Yaitu untuk penguatan kelembagaan,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Direktur Hukum Serum Institute itu menjelaskan pimpinan DPD harus merepresentasikan wilayah berdasarkan gugus kepulauan.

Ini juga bersenyawa dengan spirit DPD sebagai lemnbaga yang membawa aspirasi daerah.

Sebab kepentingan daerah berbeda-beda.

Jika, mengacu pada mekanisme pemilihan saat ini, berdasarkan pembagian Indonesia Timur dan Indonesia Barat, dia memperkirakan membutuhkan penyempurnaan.

"Sebab di timur sendiri misalnya, kepentingan antar wilayah amat berbeda. Agenda perjuang yang disuarakan Papua tentu beda dengan Kalimantan, begitu pula Sulawesi dan Maluku,” kata dia.

Dia menilai rasional usulan penambahan pimpinan DPD yang berkonsekuensi pada penjaringan nama berdasarakan gugus kepulauan.

Dia melihat, para anggota DPD terpilih akan merasa terwakili aspirasi jika ada pimpinan dari wilayah mereka.

Ini berkonsekuensi positif pada putusan-putusan DPD sehingga bobot lebih kuat.

Sebelumnya, anggota DPD terpilih Tamsil Linrung mengatakan, saat ini sedang berjalan komunikasi memasukkan agenda perubahan komposisi pimpinan DPD dalam UU MD3 yang bakal direvisi.

Menurut dia, pembagian gugus kepulauan yang mencuat adalah Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan-Bali dan Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan