Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

UPDATE Revisi RUU KPK: Pernyataan Terbaru Pimpinan KPK, Gerindra dan PKS Buka Peluang Tolak Revisi

Polemik revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Penulis: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik revisi Undang-undang No 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. 

Terbaru, pimpinan KPK menyatakan menyerahkan tanggungjawab pemberantasan korupsi kepada Presiden. 

Sementara, Gerindra dan PKS mempertimbangkan kemungkinan menolak revisi UU KPK

Berikut berita terbaru polemik revisi UU KPK

1. Pimpinan KPK Serahkan Tanggungjawab ke Presiden

Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode M Syarif dalam jumpa pers, Jumat (13/9/2019) malam. 

Baca: Fahri: Poin Revisi UU KPK yang Ditolak Presiden Sudah Pernah Dibahas oleh Badan Legislasi DPR

Dalam pernyataanya, Agus menyatakan pihaknya prihatin dengan kondisi pemberatasan korupsi yang saat ini ia anggap mencemaskan.

Menurut Agus, saat ini KPK dikepung dari berbagai sisi.

Pimpinan KPK, lanjut Agus, prihatin dengan revisi UU KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Agus mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa isi dari RUU KPK tersebut.

"Sampai saat hari ini, kami draft yang sebetulnya saja tidak mengetahui," kata Agus dalam siaran live di akun Twitter KPK, Jumat (13/9/2019).

Agus melanjutkan, pimpinan KPK juga merasa revisi UU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

"Saya juga mendengar rumor, dalam waktu cepat akan segera diketok. Ini kita bertanya-tanya sebetulnya kegentingan apa sehingga harus buru-buru disahkan," ujar Agus.

Lebih jauh, Agus mengaku sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Namun, saat bertemu dengan Yasonna, Agus mengaku juga tak mendapatkan draft RUU KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (keempat kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (ketiga kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (keempat kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (keempat kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (ketiga kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (keempat kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Saat itu, Yasonna menyatakan KPK bakal diundang dalam pembahasan.

Tetapi, berdasarkan pemberitaan Kompas hari ini disebutkan pembahasan RUU KPK tak lagi memerlukan konsultasi termasuk dengan KPK.

"Mungkin ini apa memang betul ini mau pelemahakan KPK," ujar dia.

Baca: DPR Agendakan Rapat Paripurna Pengesahan Pimpinan KPK Terpilih Digelar Senin 16 September 2019

Karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal itu, pimpinan KPK menyatakan menyerahkan pengelolaan KPK ke Presiden.

"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar dia.

2. Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Setelah sebelumnya semua fraksi sepakat untuk merevisi UU KPK, sejumlah fraksi membuka peluang berubah sikap. 

Partai Gerindra mempertimbangkan menolak revisi UU KPK

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra mempertimbangkan hal itu setelah menerima daftar inventarisasi masalah dari pihak Pemerintah.

"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Politisi Gerindra dan juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Dasco beralasan, DIM yang disampaikan Pemerintah menunjukkan kecenderungan adanya upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Ia mencontohkan, usulan pemerintah Dewan Pengawas yang menyebut Dewan Pengawas dipilih oleh presiden alih-alih dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.

Dasco khawatir, ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk intervensi pemerintah dalam penanganan kasus di KPK.

"Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ujar Dasco.

Baca: Massa Kecam Oknum KPK yang Halangi Aksi Pencopotan Kain Hitam

Selain ketentuan mengenai Dewan Pengawas, Dasco menyebut Gerindra juga tengah mengkaji ketentuan-ketentuan lainnya yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami sekarang sedang mengkaji dan ini sedang dibahas. Apabila kemudian beberapa pasal yang kami anggap melemahkan KPK tetap dipaksakan, maka kami akan menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco.

3. PKS juga Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

PKS juga membuka peluang kemungkinan menolak revisi UU KPK

Kemungkinan menolak revisi UU KPK jika nantinya proses revisi betul-betul mengarah ke pelemahan KPK. 

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.

Politikus PKS Mardani Ali Sera
Politikus PKS Mardani Ali Sera (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.

Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap.

Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.

"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.

Baca: Terselip Harapan Ini di Surat Mundur Pimpinan KPK Saut Situmorang, Singgung Sepeda Kesayangan

Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

"Sehinga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan