Polemik KPK
Keputusan 3 Unsur Pimpinan KPK Menyerahkan Mandat Ke Presiden Disebut Langkah Tepat
Ray menyebut, dalam faktanya, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak mendengar masukan dari KPK terkait dengan revisi UU KPK.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, keputusan 3 unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan mandat kepemimpinan kepada presiden merupakan langkah tepat.
Ray menyebut, dalam faktanya, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak mendengar masukan dari KPK terkait dengan revisi UU KPK.
"Presiden lebih memilih mendengar apa kehendak partai pendukungnya, bahkan dari kehendak rakyatnya secara umum," ucap Ray Rangkuti dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2019).
Ray juga mengatakan, desain KPK yang tengah dibahas akan menjadikan presiden sebagai penanggung jawab utama dan sekaligus atasan KPK.
Baca: Revisi UU Harus Tekankan Program Pencegahan KPK
Sekalipun tidak langsung, kata Ray, pengangkatan Dewan Pengawas yang mutlak merupakan wewenang presiden merupakan pintu presiden untuk mengintervensi KPK.
Sebab, Dewan Pengawas oleh dan karena dipilih langsung oleh presiden maka ia hanya bertanggungjawab kepada presiden.
"Sejatinya juga dengan komisioner KPK, dengan desain KPK seperti sekarang, mereka juga semestinya dipilih langsung presiden," kata Ray.
Oleh karena itu, Ray mengatakan, presiden harus melakukan langkah dengan segera.
Ia menyebut ada 3 langkah yang perlu dilakukan oleh Jokowi.
Baca: Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Terjadi di Wilayah Tambrauw, Papua Barat, Sabtu 14 September 2019 Pagi
Pertama, membekukan KPK dan dengan sendirinya menonaktifkan kegiatan KPK sampai pelantikan komisioner KPK baru.
Keduan, menolak penyerahan mandat 3 komisioner KPK dan dengan sendirinya ketiga tetap melaksanakan tugasnya.
"Tentu saja hal ini langkah yang bertolak belakang dengan sikap presiden akhir-akhir ini. Di satu segi presiden mengabaikan pikiran, pandangan dan keterlibatan komisioner KPK yang sekarang, saat yang sama tidak mau menerima penyerahan mandat merek. Artinya sikap mendua presiden," jelasnya.
Ketiga, menerima penyerahan mandat lalu memilih komisioner KPK transisi sampai komisioner baru dilantik. Tentu saja, jika Presiden konsisten dengan cara berpikir seperti sekarang, maka piliahan ideal baginya adalah membekukan KPK sampai dilantiknya komisioner baru.
"Itu kalau presiden konsisten mengabaikan komisioner KPK yang sekarang dan kehendak publik. Bukankah dia sudah tidak punya beban?" tutupnya.