Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

DPR Bantah Rapat Revisi UU KPK Sengaja Dibuat Senyap dan Tertutup

Nasir Djamil membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sengaja digelar secara senyap dan tertutup.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Politikus PKS Nasir Djamil 

Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.

Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.

Ditargetkan rampung pekan ini

Meski mendapat kritikan dari berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menempatkan lembaga antirasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).

Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undang KPK.

Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan

Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air

Alasannya baik DPR dan pemerintah sama-sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'.

"Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.

Hendrawan mengatakan pembahasan RUU KPK akan terus digenjot. 

Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini.

Baca: Pembahasan Mekanisme Pemilihan dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK Berjalan Alot

"Kalau semua sudah siap, minggu ini bisa selesai," katanya.

Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini.

Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019).

Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.

Baca: Dari Kapten Arema Hingga Dua Pilar Persija Kecam Pelemparan Batu yang Melukai Skuat Persib Bandung

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan