Jokowi Disarankan Segera Tunjuk 3 Plt Pimpinan KPK Sikapi Mundurnya Agus Rahardjo Cs
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai mundurnya tiga pimpinan KPK tidak berarti lembaga antirasuah tersebut lumpuh.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk tiga Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai mundurnya tiga pimpinan KPK tidak berarti lembaga antirasuah tersebut lumpuh.
Alasannya hingga saat ini masih ada dua pimpinan KPK lainnya yang tidak ikut menyerahkan mandat kepada presiden yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.
Baca: Saut Situmorang Menolak Mengungkap Alasannya Mengundurkan Diri dari KPK
"Itu kan masih ada lagi dua pimpinan. Presiden pun segera tunjuk Plt dan rekrut tiga Plt lainnya," jelas Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019).
Tentunya menurut dia, Presiden Jokowi bisa menunjuk dari pimpinan KPK yang baru terpilih.
Baca: Setiap 40 detik satu orang bunuh diri, bagaimana berbicara kepada orang yang ingin bunuh diri?
Sehingga pimpinan baru KPK bisa langsung bekerja, meskipun hanya sebagai Plt.
Lima orang sebelumnya telah dipilih Komisi III DPR RI sebagai pimpinan KPK.
Baca: Sempat Alami Pendarahan, Irish Bella Terindikasi Alami Infeksi Saluran Kemih
Mereka adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Firli Bahuri.
"Artinya momentum ngambeknya Agus cs bisa dijadikan momentum untuk dimulainya KPK paradigma baru sambil menunggu tuntasnya revisi UU KPK. Sehingga, begitu kepengurusan baru pimpinan KPK dimulai pada Desember nanti Firli cs langsung on the track," ujarnya.
3 langkah yang bisa diambil Jokowi
Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi dalam menyikapi mundurnya tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, menurut Ray Rangkuti, Jokowi membekukan KPK.
Bila langkah tersebut diambil Jokowi, berarti akan menonaktifkan kegiatan KPK sampai pimpinan baru KPK dilantik.

"Dengan sendirinya menonaktifkan kegiatan KPK sampai pelantikan komisioner KPK baru," kata Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019).
Baca: Sopir Taksi Online Dirampok di Pondok Aren, Berikut Kronologi Kejadian
Kedua, Presiden Jokowi menolak penyerahan mandat dari tiga komisioner KPK.
Bila langkah tersebut diambil, berarti tiga pimpinan KPK tetap melaksanakan tugasnya.
Menurut dia, langkah tersebut bertolak belakang dengan sikap presiden Jokowi akhir-akhir ini.
"Karena di satu sisi, presiden mengabaikan pikiran, pandangan, dan keterlibatan komisioner KPK yang sekarang, dan disaat yang sama tidak mau menerima penyerahan mandat mereka. Artinya sikap mendua presiden," jelasnya.
Baca: Dukung Pengelolaan Sampah Menggunakan Ekonomi Sirkular
Ketiga, Jokowi menerima penyerahan mandat tiga pimpinan KPK, lalu memilih pimpinan transisi sampai pimpinan baru KPK dilantik.
"Tentu saja, jika Presiden konsisten dengan cara berpikir seperti sekarang," ucapnya.
Baca: Marc Marquez Start Posisi 5, Valentino Rossi Posisi 7, Marquez Anggap Rossi Bukan Pesaing
Serahkan mandat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," ujar Agus saat menggelar konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Agus yang ditemani Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember.
Baca: Pensiun sebagai Manajer Persib, Umuh Muchtar Ingin Jabatannya Diemban Robert Alberts
Baca: Pesan BJ Habibie Kepada Mantan Ajudannya yang Memilih Berkarir di Dunia Politik
Baca: Aspers Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto Beri Penghargaan kepada Waskita
"Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami," kata Agus.
"Semoga Bapak Presiden segera ambil langkah penyelamatan," Agus menegaskan.
Saut Situmorang sebelumnya telah menyampaikan pesan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Saut menyampaikan pengunduran dirinya itu mulai berlaku terhitung sejak Senin (16/9/2019). Dia pun meminta maaf kepada banyak pihak atas keputusannya itu.
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari juga menyatakan akan mundur dari posisinya. Dia tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya diragukan.
Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 melalui proses di Komisi III DPR, pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Sosok Firli sendiri terbilang kontroversial. KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
DPR berencana mengesahkan lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023 pada rapat paripurna DPR, Senin (16/9/2019). Pimpinan KPK yang baru akan mulai menjabat pada Desember 2019.