Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik KPK

Polemik Revisi UU KPK: Jokowi Tanggapi Penyerahan Mandat KPK, Agus Rahardjo Tegaskan Tak Mundur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan perihal pernyataan tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
kolase tribunnews
Pimpinan KPK dan Presiden Jokowi 

Polemik Revisi UU KPK: Jokowi Tanggapi Penyerahan Mandat KPK, Agus Rahardjo Tegaskan Tak Mundur

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan perihal pernyataan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.

Pengembalian mandat itu merupakan buntut dari kekecewaan pimpinan KPK lantaran merasa tidak dianggap bicara terkait revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab ke Jokowi di antaranya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang, tanpa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.

Sementara, pimpinan KPK menegaskan pernyataan menngembalikan mandat bukan berarti mengundurkan diri.

Berikut rangkuman terkini polemik terkait revisi UU KPK

1. Jokowi Minta KPK Bijak

Presiden Jokowi merespons pernyataan pimpinan KPK soal penyerahan mandat. 

Jokowi meminta pimpinan KPK bijak dalam menghadapi persoalan. 

Baca: Banyak Dikritik, DPR dan Pemerintah Tetap Bahas Revisi UU KPK

"Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara jadi bijaklah kita dalam bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang KPK tidak ada makna yang menyampaikan, pimpinan lembaga antirasuah dapat mengembalikan mandat kepada presiden.

"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," tutur Jokowi.

Presiden Jokowi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/9/2019).
Presiden Jokowi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/9/2019). (SETKAB)

Jokowi pun menyampaikan, saat ini pemerintah sedang bertarung dalam memperjuangkan subtansi-subtansi dan melakukan pengawasan secara bersama terkait revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR.

"Pemerintah mengawasi bersama-sama dan semuanya mengawasi semua. KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama," ucap Jokowi.

2. Pimpinan KPK Tegaskan Penyerahan Mandat Bukan Mundur

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9/2019).

Meski mengembalikan mandat, Agus Rahardjo cs tetap bekerja seperti biasa atau tidak mengundurkan diri.

Baca: Ketua KPK: Yang Keluarkan Informasi Hanya Pimpinan Saja Supaya Tidak Ganggu Soliditas Internal

Hal ini ditunjukkan Agus dengan melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekjen dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, Senin (16/9/2019).

Agus nampak didampingi tiga Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.

"Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu. Buktinya hari ini saya masih melantik," kata Agus usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Prosesi pengambilan sumpah dalam pelantikan Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).
Prosesi pengambilan sumpah dalam pelantikan Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Agus menekankan, pimpinan KPK saat ini dalam posisi menunggu sikap Presiden Jokowi.

Terutama berkaitan dengan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK.

"Kita menunggu saja. Jadi enggak ada (mengundurkan diri)," katanya.

Saat pelantikan ini tidak terlihat Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang disebut telah mengundurkan diri.

Agus meluruskan isu tersebut.

Dikatakan, Saut saat ini dalam posisi cuti.

"Seminggu kalau tidak salah (cutinya)," katanya.

Agus mengatakan, sempat ada undangan untuk bertemu Presiden Jokowi.

Namun, pertemuan itu ditunda karena kesibukan Jokowi.

Baca: Masinton Pasaribu: Agus Rahardjo Cs Tak Taat Pada Sumpah Jabatan Pimpinan KPK

Agus mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dapat bertemu dengan Jokowi untuk membahas revisi UU KPK.

"Kami belum tahu. Nyatanya Pak Pratikno (Mensesneg) masih jadwalkan longgarnya jadwal Pak Presiden kapan."

"Sempat ada undangan tadi malam, tapi kemudian, mungkin karena kesibukan Presiden undangan itu kemudian ditunda dulu," katanya.

3. KPK Surati DPR

KPK akan mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dengan adanya surat tersebut, kata Agus, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya."

'Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.

4. DPR Sahkan Pimpinan KPK Terpilih Hari Ini

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengesahan 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023 bukan secara sengaja dipercepat.

Baca: Agus Rahardjo: Butuh Waktu Sangat Lama Jika Pegawai KPK Transisi Jadi ASN

Meskipun masa berakhirnya pimpinan KPK periode sekarang baru 21 Desember 2019.

"Sebenarnya kan gini di atas kertas mereka berakhirnya 21 Desember. Meskipun di dalam Keppres-nya saya baca, yang ada itu masa dimulainya tugas."

"Tapi karena undang-undang mengatakan empat tahun, maka ditarik empat tahun tepat di 21 Desember," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL)

Menurut Fahri sebagian pimpinan menilai, pimpinan KPK yang baru perlu segera disahkan karena mundurnya tiga Komisioner KPK yakni Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode Syarief.

"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan ya sudah lantik aja langsung, terutama yang tiga sebagai pengganti gitu loh karena Pak Alex sudah ada di situ kan, berarti tinggal satu yang tidak dilantik, menunggu Ibu Basaria tetapi Ibu Basaria mengatakan, lebih baik satu paket."

"Katanya saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru," katanya.

Adapun 5 pimpinan KPK tersebut yakni, Irjen Firli Bahuri, Ghufron, Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, dan Alexander Marwata.

(Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan