Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Pengesahan Revisi UU KPK Disebut Beri Kepastian Hukum terhadap Pegawai KPK

Menurut Nurul Arifin, mereka kini telah miliki payung hukum dan status yang jelas sebagai pekerja di lembaga pemerintahan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Nurul Arifin mengungkapkan pengesahan Revisi UU KPK justru berdampak baik bagi kepegawaian di lembaga tersebut.

Menurut Nurul Arifin, mereka kini telah miliki payung hukum dan status yang jelas sebagai pekerja di lembaga pemerintahan.

Baca: Sindir Anggota DPR, Formappi: Pembahasan Revisi UU KPK Bak Pembalap Formula 1 Mengejar Finish

"Dengan dijadikannya pegawai KPK sebagai ASN, mereka sekarang memiliki payung aturan yang jelas sebagai pegawai yang bekerja untuk negara dengan segala fasilitas yang mengikuti," ujar Nurul Arifin kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Nurul Arifin mengatakan hal Itu sesuai dengan spirit dari revisi UU KPK yang dilakukan untuk menciptakan sebuah sistem yang ajeg dalam institusi tersebut.

Sehingga, kinerja KPK tidak hanya bergantung pada kualitas para petinggi lembaga antirasuah.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menciptakan sistem dalam institusi tersebut. Jika sistem telah terbentuk dengan baik, siapapun pimpinan KPK nantinya akan menghasilkan output yang sama baiknya," jelas Nurul Arifin.

Aturan ini juga diharapkan membuat pegawai KPK untuk tunduk terhadap aturan kepegawaian ASN yang berlaku.

"Sehingga arah haluan pergerakan KPK nantinya harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dari pemerintah pusat, tanpa adanya kepentingan di luar kepentingan negara yang dapat mengganggu," tegasnya.

Meski begitu, dia memberikan catatan, tidak adanya seleksi bagi pegawai KPK dapat menjadi catatan penting.

Baca: Kata Yasonna Laoly soal Penyadapan Perlu Izin Dewas KPK: Supaya Tidak Ada Abuse of Power

Karena dapat membuat institusi ini kehilangan adaptabilitas dan fleksibilitas dalam memerangi korupsi.

"Akan menjadi tugas bagi Dewan Pengawas untuk dapat menjaga para pegawai KPK nantinya tetap satu semangat dalam memperjuangkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya.

Tunduk pada UU ASN

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Baca: Maman Suherman: Rakyat yang Akan Langsung Awasi Dewan Pengawas KPK

Salah satu poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.

Para pegawai lembaga anti rasuah tersebut kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut, termuat dalam pasal 1 ayat 6 UU KPK yang baru saja direvisi.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," bunyi pasal tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan dokumen hasil pengesahan disaksikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil ketua DPR Fadlizon Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selanjutnya, mengenai status kepegawaian KPK diatur dalam Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi;

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam ayat 3 yang berbunyi:

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, mengenai masalah kepagawaian KPK juga diatur dalam pasal 69B dan 69C.

Dua pasal tersebut mengatur mengenai pengangkatan pegawai KPK baik itu yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, atau bidang lainnya, yang belum berstatus sebagai ASN.

Pasal 69 B ayat 1 berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada ayat 2:

Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 69C berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan

Sebelumnya KPK mengangkat pegawainya sendiri dan tidak tunduk pada Undang-undang ASN.

Kewenangan tersebut diatur pada Pasal 24 ayat 2 dan 3, UU KPK sebelum revisi.

Pasal 24 Ayat 2 berbunyi:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Sementara pada ayat ayat 3:

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Revisi UU KPK Ciptakan Check and Balances Antara Penegak Hukum

Implikasi dari revisi tersebut, pegawai KPK kini harus tunduk pada UU ASN. Pemberhentian pegawai yang melanggar kode etik juga harus mengikuti UU ASN.

Revisi pasal ini juga berpotensi mengganggu independensi para pegawai KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan