Revisi UU KPK
Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari
Meski diwarnai penolakan, DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Selasa (17/9/2019).
Penulis:
Daryono
Editor:
Sri Juliati
Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.
Kedua, ia tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan keajsaan saja.
Ketiga, Jokowi tidak setuju KPk harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.
Terakhir, ia tidak setuju pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain
13 September, Tiga Pimpinan KP Serahkan Mandat
Kecewa dengan bergulirnya revisi UU KPK, Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode pada Jumat (13/9/2019).
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden."
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember."
"Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar dia.

16 September, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Poin Perubahan dalam RUU KPK
DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).
Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.