Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Tak Ada Patokan Waktu di Kasus Bank Century, KPK: Ini Perkara yang Cukup Besar

Anggota biro hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan perkara tersebut adalah perkara yang cukup besar, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tak Ada Patokan Waktu di Kasus Bank Century, KPK: Ini Perkara yang Cukup Besar
kompas
skandal century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada patokan waktu terkait penanganan kasus korupsi Bank Century

Anggota biro hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan perkara tersebut adalah perkara yang cukup besar, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 

"Karena ini kan perkara yang cukup besar, kita butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat, dan kalau dari patokan waktu sih tidak ada ketentuan. Tapi kita tetap berpatokan bahwa kita mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini," ujar Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). 

Ia juga membantah apabila lembaga antirasuah tersebut menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi Bank Century. 

Baca: Fraksi Gerinda dan PKS Kompak Tolak Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden

Hingga saat ini, ia mengatakan KPK tidak pernah berhenti memanggil saksi-saksi guna memberi keterangan pada kasus tersebut. Tercatat sudah lebih dari 30 orang dipanggil sebagai saksi. 

"Sekitar lebih 30 orang (saksi)," ucapnya. 

Lebih lanjut, saat disinggung apakah lembaga superbody itu masih optimis dapat mengungkap kasus Bank Century, Firman menyebut hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihaknya. 

"Sebenarnya ini kan tugas dan tanggung jawab kita (KPK) juga kan yang untuk menuntaskan perkara ini," tandasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan