Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung: Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sudah Dikirim ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan
Jurist Tan kini telah beratatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada pihak kepolisian internasional (Interpol) di Lyon, Perancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dikirimkannya permintaan red notice itu lantaran Jurist Tan kini telah beratatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Baca juga: Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara, biasanya untuk tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
"Terkait Jurist Tan Red notice itu sudah kita teruskan ke Interpol, dari interpol tinggal dikirim ke Lyon," kata Anang saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia yang beranggotakan 195 negara.
Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi kerja sama antarnegara dalam memberantas kejahatan lintas batas seperti terorisme, perdagangan narkoba, pencucian uang, kejahatan siber, dan kejahatan transnasional lainnya.
Kendati sudah berkirim ke interpol, Kejagung masih menunggu pengajuan red notice itu disetujui oleh pihak interpol.
Pasalnya dijelaskan Anang, proses red notice tersebut memerlukan beberapa tahapan termasuk persetujuan dari beberapa negara anggota dari interpol.
"Kalau dari sana di approve mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota. Setelah dihubungkan semoga negara-negara anggota banyak yang peduli," jelasnya.
Seperti diketahui Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO terhadap Jurist Tan usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang pun menjelaskan, dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.
Pasalnya kata Anang, untuk menerbitkan Red notice, pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Jurist Tan Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Untuk Ketiga Kalinya Pekan Ini
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.