Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini menyandang status tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pernah Jadi Saksi

Imam Nahrawi pernah menjadi saksi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, suap dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam membantah menerima uang korupsi.

Baca: Kopi Cleng Diduga jadi Penyebab Belasan Warga Sumedang Keracunan, Termasuk Kopi Berbahaya

Imam juga mengaku tidak mengetahui adanya cash back atau pemberian fee dari KONI kepada pejabat Kemenpora.

Dalam sidang, Imam menjawab tidak tahu.

Imam mengaku tidak pernah tahu berapa jumlah dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.

Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.

Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI

Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait.

Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi.

Dengan demikian, menurut Imam, selama empat tahun terakhir menteri tidak sekalipun dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.

Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.

Selain itu, Imam Nahrawi juga mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.

Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan