Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini menyandang status tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Pernah Jadi Saksi
Imam Nahrawi pernah menjadi saksi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Dalam persidangan, Imam membantah menerima uang korupsi.
Baca: Kopi Cleng Diduga jadi Penyebab Belasan Warga Sumedang Keracunan, Termasuk Kopi Berbahaya
Imam juga mengaku tidak mengetahui adanya cash back atau pemberian fee dari KONI kepada pejabat Kemenpora.
Dalam sidang, Imam menjawab tidak tahu.
Imam mengaku tidak pernah tahu berapa jumlah dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.
Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI
Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait.
Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi.
Dengan demikian, menurut Imam, selama empat tahun terakhir menteri tidak sekalipun dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.
Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.
Selain itu, Imam Nahrawi juga mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.
Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.