Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini menyandang status tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kini menyandang status tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga menerima uang Rp 26,5 miliar dalam kasus tersebut.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Baca: Sepak Terjang Imam Nahrawi: Dulu Bekukan PSSI, Kini Menpora jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Baca: Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lantas siapakah Imam Nahrawi ?

Berikut sekilas profilenya, berdasarkan laman Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

Data Pribadi:

Nama : Imam Nahrawi

Tempat, Tanggal Lahir : Bangkalan, 08 Juli 1973

Profil Pendidikan:

1. SDN Bandung - Bangkalan

2. SMPN Konang - Bangkalan

3. MAN Bangkalan

4. IAIN Sunan Ampel Surabaya

Pengalaman Organisasi:

1. Ketua Umum PMII Cabang Surabaya

2. Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur

3. Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur

4. Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa

5. Ketua DPW PKB Jawa Timar

6. Sekretaris Jenderal DPP PKB

Pengalaman Kerja:

1. Anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009

2. Anggota DPR/MPR RI 2009 - Sekarang

3. Direktur Intervisi Surabaya, 1997 - Sekarang

4. Direktur CV Hidayah Sidoarjo, 2000 - Sekarang.

Pernah Jadi Saksi

Imam Nahrawi pernah menjadi saksi dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, suap dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam membantah menerima uang korupsi.

Baca: Kopi Cleng Diduga jadi Penyebab Belasan Warga Sumedang Keracunan, Termasuk Kopi Berbahaya

Imam juga mengaku tidak mengetahui adanya cash back atau pemberian fee dari KONI kepada pejabat Kemenpora.

Dalam sidang, Imam menjawab tidak tahu.

Imam mengaku tidak pernah tahu berapa jumlah dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.

Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.

Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI

Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait.

Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi.

Dengan demikian, menurut Imam, selama empat tahun terakhir menteri tidak sekalipun dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.

Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.

Selain itu, Imam Nahrawi juga mengaku tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.

Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.

Imam mengatakan, Kementerian hanya berharap anggaran yang diberikan berdampak pada prestasi atlet dalam ajang Asian Games.

Dalam persidangan terungkap bahwa dari anggaran Rp 30 miliar, sebesar Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI pada saat pengajuan proposal.

Uang Rp 10 miliar malah digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.

Imam mengatakan, dia dan kementerian hanya melakukan pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet.

Sementara, mengenai penggunaan anggaran dan pengawasan, Imam mengaku tidak mengetahuinya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan