Revisi UU KPK
IPW: UU KPK Hasil Revisi untuk Perbaiki KPK
Neta S Pane menegaskan, lembaga tanpa pengawasan sama saja membiarkannya menjadi lembaga otoriter.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
DPR Sahkan Revisi UU KPK

DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
Baca: Sinta Nuriyah Mules dan Kecewa Dengar RUU KPK Disahkan
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.
Baca: Suarakan Tolak Revisi UU KPK dan Firli Bahuri, Sekelompok Orang Terlibat Bentrok Dengan Polisi
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.
Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
7 Poin Revisi UU KPK

Baca: Adik Imam Nahrawi Angkat Bicara, Nilai KPK Buru-Buru Hingga Singgung Status KPK
Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah ( DIM) RUU KPK.
Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada Rapat Senin malam.
Adapun ketujuh poin tersebut:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.