Selasa, 30 September 2025

Kasus Bank Century

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Century

KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui anggota Biro Hukum KPK Firman Kusbianto, meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.

Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Sidang mengagendakan jawaban termohon, KPK, atas tuntutan atau petitum pemohon, MAKI.

Firman mengatakan gugatan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, bukan termasuk objek praperadilan.

Baca: PSIS vs Persebaya, Bajul Ijo Siap Mainkan Pemain Asing Baru Asal Brasil Eks Kalteng Putra

Baca: Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Perairan Indonesia Hari Ini, Ketinggian Capai 4 Meter

Baca: Jadwal Timnas U16 Indonesia vs Kep Mariana Malam Ini di RCTI, Kualifikasi Piala Asia U16

"Termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Firman dalam persidangan.

Pihak KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tidak atau bukan bagian kewenangan lembaga praperadilan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi MK 21/PUU-XII/2014.

Firman menerangkan, KPK telah melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum lanjutan atas kasus Bank Century, sesuai perundang-undangan yang ada. Di antaranya melakukan gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan hingga memanggil beberapa saksi.

Setelah persidangan praperadilan, Firman menyebut tidak ada batas waktu bagi KPK untuk mendalami atau menangani proses hukum lanjutan kasus Century. Sebab, kasus korupsi Bank Century adalah perkara yang cukup besar sehingga penanganannya penuh ketelitian dan kehati-hatian. "Kalau dari patokan waktu, tidak ada ketentuan. Tapi, kami tetap berpatokan bahwa kami mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini," ujarnya.

Ia juga membantah apabila internal KPK menghentikan penyidikan kasus ini. Ia pun menyatakan pihaknya optimistis dapat mengungkap menjerat pihak lain yang bertanggung jawab atas pemberian FPJP ke Bank Century.

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel perihal pengananan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century. Alasan gugatan praperadilan, karena KPK tidak melaksanakan putusan praperadilan sebelumnya yakni terkait kasus yang sama.

Bunyi amar putusan praperadilan tersebut adalah memerintahkan KPK melaksanakan proses hukum lanjutan atas kasus dugaan korupsi Bank Century yang menjerat terdakwa Budi Mulya, dengan melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus yang sama, atau atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan.

MAKI dalam petitum atau tuntutannya meminta hakim praperdailan untuk memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, mereka meminta para turut termohon, yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mematuhi putusan praperadilan dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century dari KPK.

Selain ada putusan perkara Budi Mulya, alasan lain praperadilan MAKI karena Budi Mulya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (pelaku yang bekerjasama). Menurut MAKI, semestinya KPK lebih mudah untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara korupsi Bank Century.

KPK telah melakukan Penyilidikan baru atas korupsi Bank Century berupa memeriksa Boediono dan Muliaman Hadad.

Hingga kini KPK belum melakukan penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century kendati ditemukan cukup dua alat bukti dan adanya kerugian negara. Oleh karena itu, MAKI memaknai hal tersebut sebagai telah dilakukan Penghentian Penyidikan.

Selain itu, dalam permohonan praperadilan, MAKI menerangkan pimpinan KPK terkesan tidak mampu melanjutkan penyidikan kasus korupsi Bank Century dan tidak menemukan mens rea (niat jahat) pasca-putusan Budi Mulya.

Sementara itu, Deputi MAKI, Komariyono, mengatakan penanganan kasus korupsi Bank Century di KPK berpotensi dihentikan dalam waktu enam bulan ke depan menyusul adanya perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan DPR.

"Penjelasan KPK saya rasa tak relevan karena prosesnya sudah lebih dari setahun. Prosesnya kan penyidikan tidak harus sampai setahun lebih, kemarinkan putusnya april 2018 jadi kan sudah 1,5 tahun ini," kata dia.

Ia mengimbau pihak KPK untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi Bank Century ke Polri atau Kejaksaan Agung jika sudah tak sanggup dalam menangani kasus tersebut. "Niat kami (dalam permohonan, - red) limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup ke kepolisian dan ke kejaksaan kasus ini, misal ada alasan dengan perkara lain," kata dia.

Selasa kemarin, DPR mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada tujuh poin pasal di undang-undang yang baru tersebut dianggap akan membatasi kewenangan KPK, bahwa independensi lembaga tersebut.

Pasal 40 ayat (1) dalam UU KPK yang baru itu, lembaga anti-rasuah diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. (tribun network/dit/coz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan