Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Lebih dari 300 Ribu Orang Tandatangani Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP, Ada 11 Poin yang Disoroti

Lebih dari 300.000 Orang Tandatangani Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP, Ada 11 Poin yang Disoroti

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews: Biro Pers/Change.org
Lebih dari 300.000 Orang Tandatangani Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP, Ada 11 Poin yang Disoroti 

10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya → dipenjara 1 tahun (Pasal 417)

11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598)

Selain itu, petisi ini juga menyoroti hukuman para koruptor yang dibuat lebih ringan.

"Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604)," bunyi petisi dalam change.org.

Baca: Indonesia Dianggap Tinggal Kenangan jika RKUHP Adopsi Hukum Adat

Dilansir Kompas.com, DPR dan pemerintah telah merampungkan seluruh substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Arsul Sani mengatakan, setelah disepakati pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal tertentu.

Setelah itu pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat I yakni Rapat Pleno Komisi III.

"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sementara itu, DPR menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada akhir September mendatang.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Di rapat tersebut, presiden bisa menolak atau memberikan persetujuan pada RKUHP tersebut.

Isi lengkap petisi "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR." bisa dilihat di sini.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com, Kristian Erdianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved