Senin, 1 September 2025

Rusuh di Papua

Terkini Dalang Rusuh Papua, 3 Langkah Terukur Polisi untuk Veronica Koman

Berita terkini rusuh Papua, inilah 3 langkah terukur polisi untuk Veronica Koman, tersangka kerusuhan Papua

ABC Australia
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa. 

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengunggah cuitan bernada provokatif.

Proyek Palapa Ring Timur, Satu dari 9 Permintaan Tokoh Papua kepada Presiden Jokowi

Menko Polhukam Wiranto lalu mengungkap bahwa Veronica Koman diburu interpol pascapenetapan tersangka.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat memblokir akun sosmed, paspor, hingga nomor rekening pribadinya.

Ia juga dikabarkan tak pernah melapor soal dana beasiswa yang diterima selama menempuh kuliah S2.

Setelah terus dicari, Veronica muncul ke publik dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Berikut ini perjalanan kasus Veronica Koman yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

1. Diburu interpol

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Veronica disebut menjadi pelaku provokasi di media sosial terkait isu Papua.

Ia juga diduga menjadi provokator kerusuhan di asrama Papua terkait dengan aksi protes bendera pada 16 Agustus lalu.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen (Pol) Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Meski tak berada di lokasi, Veronica Koman sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto bernada provokasi.

Veronica Koman diketahui tengah mengeyam pendidikan di S2 Magister Hukum lewat jalut beasiswa dari pemerintah.

Tak Mau Kalah dari Papua, Gubernur Murad Ismail Ajukan Beberapa Permintaan pada Pemerintah Pusat

Keberadaan Veronica Koman di luar negeri, membuat polisi bekerja sama dengan interpol.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan