Minggu, 12 Oktober 2025

DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU

Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 hanya tersisa kurang dari 2 minggu lagi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). 

Adapun hasil revisi yakni membolehkan pembahasan RUU yang belum rampung pada periode sebelumnya dilanjutkan pada periode yang akan datang (carry over).

"Kita menambahkan ketentuan tentang carry over. Jadi revisi UU nomor 12 Tahun 2019 ini tentang pembentukan perundang-undangan ini kita sempurnakan, ada ruang untuk membawa UU yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Ahmad Meninggal pada Malam Jumat Usai Lantunkan Adzan Isya, Takmir Masjid Ungkap Kebiasaan Almarhum

Menurut Yasonna sebelum direvisi pembahasan RUU terlalu banyak menghabiskan energi dan biaya, karena pembahasannya tidak bisa dilanjutkan pada periode yang selanjutnya.

Ia mencontohkan pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dulu kita pernah membahas rencana Undang-undang tentang PNBP dulu. waktu masuk periode ini tidak boleh dibawa. Mulai lagi masuk proses awal, naskah akademik, rapat. ini kan buang-buang waktu," katanya.

Dengan adanya revisi RUU PPP, DPR periode baru nanti tidak perlu lagi memulai dari awal pembahasan revisi atau rancangan undang-undang.

DPR tinggal membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan anggota DPR periode sebelumnya.

"Tinggal bentuk Pansus. jadi kita tidak buang waktu buang energi," katanya.

Dengan revisi tersebut, nantinya pemerintah memiliki lembaga khusus untuk menangani perundang-undangan. Lembaga tersebut setingkat dengan Kementerian.

"Ya kita selipkan di situ (revisi). (bentuknya) Kementerian atau lembaga," katanya.

Terkahir menurut Yasonna, dalam UU PPP yang direvisi, ada harmonisasi peraturan-peraturan daerah. Nantinya, ada harmonisasi Perda-perda yang bertentangan dengan UU, ideologi negara, dan UU Dasar.

"Kalau dulu kan sebelum dijadikan, ada executive review (Perda) oleh Kemendagri tapi itu dibatalkan oleh MK. Maka sekarang kita buat sebelum sampai di proses pengesahan Perda kita harmonisasi dulu pada tingkat kementerian dan lembaga yang ditunjuk," pungkasnya.

RUU Pesantren

Pemerintah dan DPR telah bersepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang Pesantren untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat antara pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, (19/9/2019).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved