Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial
Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, mulai dari pasal tentang gelandangan hingga penghinaan presiden.
TRIBUNNEWS.COM - DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Sontak keputusan tersebut menuai polemik di masyarakat.
Sebab, tak sedikit pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan.
Berikut sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dirangkum TribunTernate.com dari berbagai sumber:
Gelandangan
Berdasarkan RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019), gelandangan diancam denda Rp 1 juta, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.
Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-menolak-pengesahan-rkuhp_20190916_195428.jpg)