Rabu, 17 September 2025

Beda Nasib Vina Garut dengan PNS Cantik Pemeran Video Mesum di Jabar

Akibat adegan ranjang lawan 3 pria, pemeran wanita video Vina Garut harus tersangkut kasus hukum.

Editor: Hasanudin Aco
net
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski sama-sama pemeran video syur namun Vina Garut dan RJ si guru cantik berseragam PNS Jabar, beda nasib.

Kasus keduanya memang menghebohkan publik.

Di media sosial, video syur yang menunjukkan adegan panas mereka bahkan beredar viral.

Baik Vina Garut maupun guru cantik berseragam PNS Jabar pun jadi sorotan.

Namun, nasib keduanya tak sama.

Baca: PNS Cantik yang Video Syurnya Tersebar Luas Ternyata Telah Berkeluarga, Apa Reaksi Suaminya?

Baca: Komnas Perempuan Merekomendasikan Proses Tersangka V dalam Kasus Video Vina Garut Dihetikan

Akibat adegan ranjang lawan 3 pria, pemeran wanita video Vina Garut harus tersangkut kasus hukum.

Perempuan berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, RJ si guru cantik asal Purwakarta justru selamat dari jeratan hukum.

Dalam kasus video syur, RJ hanya ditetapkan sebagai korban oleh polisi.

Mengapa status hukumnya bisa berbeda?

Berikut ini penjelasannya.

1. Kasus Vina Garut

Dalam kasus video Vina Garut, V sebagai pemeran wanita sadar adegan panasnya direkam.

Bukan cuma sekali, V diketahui sudah main dengan banyak pria hidung belang.

Tak hanya sendiri, mantan suami V, Rayya yang kini sudah meninggal, dulu turut menjadi pemeran dalam video panas itu.

Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019)
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan