Minggu, 28 September 2025

Rapat Paripurna Diskors, Tunda Pengesahan RUU Pemasayarakatan

Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP

dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat Paripurna yang akan mengesahkan enam revisi atau rancangan undang-undang, pada Selasa, (24/9/019).

Salah satu RUU yang akan disahkan yakni RUU Pemasayarakatan yang menuai kontroversi di masyarakat karena dinilai mempermudah pemberian bebas bersyarat kepada koruptor.

Baca: Sejumlah Mahasiswa Panjat Pagar Gedung DPR RI Sambil Suarakan Aspirasinya

Rapat sempat molor sekitar 50 menit dari jadwal semula yang telah ditetapkan pada pukul 11.00 Wib.

Ketika sidang baru saja dibuka, pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah langsung menskor rapat.

Fahri Hamzah mengatakan skor dilakukan untuk sesi lobi antaran pemerintah dan DPR.

Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Aksi yang diwakili oleh buruh, mahasiswa, dan rakyat sipil ini menolak DPR mengesahkan RKUHP yang dianggap dapat mengancam rakyat Indonesia. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus (Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus)

Lobi dilakukan karena pemerintah meminta pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda.

Sebelumnya pada rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, pemerintah dan DPR telah sepakat membawa RUU pemasyarakatan untuk disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

RUU pemasayarakatan juga menjadi salah satu RUU yang diminta untuk dibatalkan pengesahannya oleh elemen masyarakat yang berujuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini.

Rencananya RUU tersebut akan disahkan dalam rapat Paripurna siang ini.

Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan.

"Enggak (disahkan), seingat saya tergantung keputusan fraksi," kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik, Selasa, (24/9/2019).

Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP.

Karena menurut Erma, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan di Indonesia, yang juga berkaitan dengan pemasyarakatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan