Sabtu, 11 April 2026

Rapat Paripurna Diskors, Tunda Pengesahan RUU Pemasayarakatan

Pembatalan pengesahan RUU pemasarakatan tersebut, karena belum disahkannya revisi KUHP

dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. 

"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif, jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya dia bisa diubah hukumannya," katanya.

Baca: Tolak RUU Pertanahan, Seribu Mahasiswa Jambi Turun Kuasai Ruas Jalan Kantor Gubernur

Menurut Erma Fraksi Demokrat tetapmenginginkan pengesahan RUU Pemasayarakatan dilakukan setelah pengesahan RKUHP.

"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved