Revisi UU KPK
Jokowi Disarankan Pakai Pendekatan Dialog Sikapi Penolakan UU KPK Hasil Revisi
Dia menilai, Jokowi blunder saat mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK ke DPR RI
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan kembali memakai pendekatan dialog untuk meredam gelombang unjuk rasa menentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Pendekatan dialog, menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono, akan lebih efektif dan sudah terbukti selama ini sukses dilakukan Jokowi.
Baca: Yasonna Laoly tak Mau Rombak Ulang RKUHP: Sampai Lebaran Kuda Enggak akan Jadi Ini Barang
"Sebaiknya presiden kembali pada pendekatan dialog, seperti yang selama ini dia lakukan. Jangan seakan setelah terpilih kembali tidak butuh legitimasi masyarakat," ujar Pujiyono kepada Tribunnews.com, Rabu (25/9/2019).
Dia menilai, Jokowi blunder saat mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK ke DPR RI.
Karenanya kini, kata dia, semua tuntutan tertuju kepada Presiden.
Semua kesalahan ditimpakan kepada presiden dari tuntutan cabut UU KPK hingga merembet kepada RKUHP dan RUU lainnya.
Hal ini tidak boleh dianggap enteng. Jika tidak dilakukan penanganan secara baik, maka semua komponen bisa menggunakan momen ini untuk memperkeruh situasi.
"Apalagi bersamaan terjadi pergolakan di Papua, demo mahasiswa dan kondisi ketimpangan. Karena itu harus segera dikanalisasi, diberikan jalan keluar," jelasnya.
Baca: Viral Anak STM Ikut Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU KPK & RKUHP, Tagar Anak STM Trending di Twitter
Dia mengingatkan agar Jokowi tidak menggunakan penanganan yang mengedepankan tindakan represif terutama kepada mahasiswa.
"Sebaiknya presiden kembali pada pendekatan dialog, seperti yang selama ini dia lakukan," katanya.
Jokowi Tolak Cabut UU KPK

Baca: Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Ricuh, Komnas HAM Panggil Irwasum Polri
Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.